Kelabang merupakan salah satu jenis hewan yang membahayakan untuk manusia. Racunnya yang berbahaya membuatnya harus dihindari apabila bertemu dengan Kelabang. Lalu apabila bertemu dengan kelabang bolehkah kita membunuhnya ? Berikut kajian singkat hukum membunuh Kelabang menurut Islam :

Hukum membunuh kelabang dalam islam

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya mengenai hukum membunuh hewan kecil seperti kecoak dan semut serta kelabang? Apakah hewan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan air?

Syaikh Rahimahullah menjawab, jika hewan semacam ini mengganggu, dianjurkan untuk dibunuh dengan catatan tidak dibakar dengan api. Hal ini berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW,

“Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram, yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”

Dalam hadits shahih yang lainnya disebutkan juga ular.

Hadits tersebut shahih berasal dari Nabi Muhammad SAW yang isinya perintah membunuh hewan yang telah dijelaskan di atas. Di dalam hadits tersebut termasuk juga perintah membunuh hewan yang sama-sama mengganggu misalnya saja semut, lalat, kecoak, dan hewan buas.

Siluman Kelabang Dalam Islam

Rasulullah memberi kabar jika jin ada yang bisa berwujud hewan melata seperti kalajengking, ular dan kelabang. Oleh karena itu hukum membunuh kelabang dalam islam diperbolehkan. Golongan jin seperti ini dalam mitologi konghuchu disebut dengan siluman yang sedang menjalankan ritual “tapa” untuk syarat menambah kesaktian.

Rasulullah memberi kabar bahwa jin ada yang bisa berwujud hewan melata, seperti kalajengking, ular, dan kelabang. Oleh karena itu, hukum membunuh kelabang dalam islam diperbolehkan.

“Rasulullah SAW telah menghabarkan kepada kami bahwasanya jin itu terdiri dari tiga kelompok. Pertama, jin yang selalu beterbangan (melayang) di udara. Kedua, jin dalam wujud hewan melata. Ketiga, jin yang mempunyai tempat tinggal dan suka bepergian.”

(HR. Thabrani, Hakim, Baihaki dengan sanad yang shahih)