Bagi para penggemar burung pasti sering kasihan ketika melihat burung tidak dapat terbang karena berada didalam sangkar. Disisi lain pasti bahagia karena bisa mendengarkan suara kicuauan yang indah. Hal ini menjadi dilematis karena hal tersebut apakah dosa jika dalam sangkar ? Menurut teman-teman bagaimana hukum memelihara burung dalam sangkar ? apakah dosa ? padahal ini merebut hak kebebasan burung untuk terbang lho. Berikut merupakan penjelasan hukumnya menurut ajaran islam :

1. Hukum untuk harus selalu memberikan makan dan minum kepada binatang piaraan dan tidak menyakiti atau menyiksanya dalam bentuk apapun.

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dakholat imro’atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath’amatha wa La hiya tarokatha ta’kulu min khosyaasyil ardhi.”

Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.”

(HR. Bukhari)

Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.”

(HR. Bukhari)

2. Hukum Memeliharanya untuk Mendengarkan Kicauannya

Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.

Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian“.

Asnaa al-Mathaalib IV/344

Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh“.

Al-Baajuuri II/307

3. Hukum Memelihara Burung

Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa memelihara burung itu hukumnya diperbolehkan, meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan makanan dan minumannya. Sedangkan menngawinkan hewn tersebut bukanlah suatu keharusan bagi pemiliknya.