Pada tahun 1985 gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dimasukkan kedalam binatang yang terancam punah (critically endengered) oleh Internasional Union for Conservation of Natural (IUCN). Di tahun 2012 gajah Indonesia ini naik lagi statusnya dari terancam punah menjadi kritis.

Gajah Indonesia adalah anak jenis dari gajah Asia, 1 (satu) dari 2 (dua) spesies gajah yang ada di dunia. Gajah sumatera merupakan  sub spesies gajah Asia yang endemik sumatera, hidupnya tersebar di Pulau Sumatera.

Di tahun 1985 terdapat 44 daerah kantung gajah yang berada di pulau sumatera, pada tahun 2007 hanya tinggal 25 kantung habitat lagi, sedang jumlah populasi gajah sumatera yang di atas 50 ekor tinggal 12 kantung habitat saja. Seluruh populasi gajah di Sumatera Barat , 9 (sembilan) populasi gajah di Lampung sudah tidak ada lagi dan 6 (enam) dari ( (sembilan) wilayah yang dihuni  gajah Indonesia  di Riau telah punah, total individu gajah sumatera di seluruh Pulau Sumatera di sekitar 2.400 – 2.800 ekor.

Penyebaran populasi gajah sumatera di provinsi Aceh, provinsi Riau, provinsi Lampung, provinsi Jambi dan Sumatera Selatan dengan jumlah populasi 1.706 ekor di tahun 2017.

Populasi gajah sumatera menurut provinsi:

  1. Tahun 2016 jumlah populasi di Provinsi Aceh sekitar 475 – 500 ekor.
  2. Tahun 2016 jumlah populasi di provinsi Sumatera Utara sekitar 60 ekor.
  3. Tahun 2016 jumlah populasi di provinsi Riau sekitar 310 ekor.
  4. Tahun 2016 jumlah populasi di propinsi Jambi sekitar 159 ekor.
  5. Tahun 2018 jumlah populasi di provinsi Bengkulu sekitar 49 ekor.
  6. Tahun 2018 jumlah populasi di provinsi Sumatera selatan sekitar 56 – 93 ekor.
  7. Tahun 2010 jumlah populasi di provinsi Lampung (Way Kambas) sekitar 247 ekor.

Survei lapangan untuk mengetahui populasi gajah sumatera dilakukan dengan metode capture recaptur (menangkap dan menangkap ulang) dan menggunakan kotoran gajah. Selain dapat menghitung populasi, kotoran juga digunakan untuk menghitung sebaran umur dan jenis kelamin dari suatu populasi. Survei lapangan dilakukan Wildlife conservation Society – Indonesia Program (WCS – IP) bekerjasama dengan Eijkman Institute di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukut Barisan Selatan (TNBBKS).

Gajah sumatera terancam punah, dari tahun ke tahun semakin berkurang populasinya. Dari tahun 2011 – 2017 sebanyak 150 ekor gajah mati. Setiap tahunnya ada ada yang mati untuk diambil gading dan sengaja dibunuh karena dianggap sebagai perusak tanaman perkebunan, sehingga terancam populasinya.

Workshop konservasi gajah dan Forum konservasi gajah Indonesia (FGKI) mencatat kasus kematian gajah yang terbunuh:

  1. Tahun 2013 terbunuh sebanyak 33 ekor.
  2. Tahun 2014 terbunuh sebanyak 46 ekor.
  3. Tahun 2015 terbunuh sebanyak 40 ekor.
  4. Tahun 2016 awal bulan pertama telah terbunuh 3 ekor.

Jumlah populasi gajah sumatera berkurang akibat hilangnya habitat (hutan) karena konversi lahan yang besar-besaran untuk perkebunan dan Hutan tanaman Industri (HTI), pembalakan liar, perburuan liar, perdagangan ilegal gading gajah dan konflik dengan masyarakat.

Melalui SK Dirjen KSDA Nomor Sk 180/IV-KKH/2015. Mengamanahkan usaha konservasi mengenai peningkatan persentase populasi 25 satwa terancam punah, prioritas 10 persen pada tahun 2019, salah satunya gajah sumatera.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk dapat mempertahankan populasi gajah sumatera yaitu:

  1. Monitoring intensif terhadap setiap populasi gajah yang tersisa, dilakukan penjagaan optimal, teknologi maupun melibatkan peran aktif masyarakat.
  2. Patroli pengamanan gajah dari pemburuan.
  3. Mengatur kembali pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memberikan perlindungan bagi populasi gajah sumatera.