Hukum Islam tentang mengebiri kucing ternyata beragam. Namun sebagian besar ulama berpendapat, selama mengebiri kucing itu tujuannya baik maka boleh dilakukan. Sekarang masalahnya adalah yang dimaksud dengan tujuan yang baik itu yang seperti apa.

Menurut keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20), hukum mengebiri kucing adalah “boleh” jika dengan mengebiri si kucing dapat memberikan manfaat atau dapat mengindari mudharat.

Sementara itu menurut keterangan Fatawa Islamiyah, 4:448, mengebiri kucing dianggap “tidak masalah” jika populasi si kucing sudah terlalu banyak dan berpotensi mengganggu. Hal ini dianggap lebih baik dibandingkan harus membunuh si kucing setelah mereka terlahir dan hidup di dunia ini. Tentunya asalkan proses pengebirian ini tidak menyakiti si kucing. Namun jika jumlah kucing masih normal dan tidak mengganggu, alangkah lebih baik jika si kucing dibiarkan tetap dapat berkembangbiak.

4 mahzab besar mengenai hukum mengebiri binatang

Dan pandangan dari 4 mahzab besar mengenai hukum mengebiri binatang adalah sebagai berikut :

  1. Syafiiyah berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang yang halal dimakan saat binatang tersebut masih kecil adalah “boleh”. Selama proses pengebirian tersebut tidak menyakiti si binatang. Selain itu dilarang.
  2. Malikiyah berpendapat bahwa mengebiri hewan yang halal dimakan adalah “boleh” karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
  3. Hanafiyah berpendapat bahwa mengebiri binatang itu hukumnya “boleh” karena hal ini dapat memberikan manfaat bagi manusia maupun bagi binatang yang dikebiri tersebut.
  4. Hambali berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang seperti kuda adalah “Makhruh”. namun mengebiri kambing hukumnya “Boleh” karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.