Walaupun namanya Kucing Hutan tetapi satwa liar ini tidak selalu berada di dalam kawasan hutan, saya pernah berjumpa dengan keluarga kucing hutan di lahan masyarakat, bersarang/berlindung di bawah batu-batu besar, ketangkasan Kucing Hutan memanjat pohon dan penampakan Kucing Hutan di antara akar pohon membuat Kucing Hutan dinamakan juga “Macan Akar”.

Morfologi Kucing Hutan /Macan Akar (Felis bengalensis)

Berukuran sama seperti kucing rumahan, Bulu tubuhnya halus dan pendek Warnanya khas, yaitu kuning kecoklatan dengan belang-belang hitam di bagian kepala sampai tengkuk Selebihnya bertotol-totol hitam Pola warna ini sama sekali tidak terdapat pada kucing-kucing liar lainnya. Bagian bawah perut putih dengan totol-totol coklat tua. Ekornya panjang, lebih dari setengah panjang badannya. Kucing hutan selalu tampak berkeliaran, sendirian atau berpasangan jantan dan betina.

Anak Kucing Hutan / macan Akar

Masa reproduksi kucing hutan sepanjang tahun dengan masa kehamilan sekitar 70 hari. Pada setiap kelahiran dihasilkan 2 – 4 ekor anak. Sampai 10 hari, anak kucing hutan belum dapat membuka mata. Akan tetapi begitu dapat melihat, segera anak kucing ini dapat mencari mangsanya sendiri. Kucing betina dibantu yang jantan di dalam mengasuh anak. Anak kucing hutan menginjak masa dewasa kelamin ketika mencapai umur 13 bulan.

Klasifikasi ilmiah Kucing Hutan

  1. Kerajaan: Animalia;
  2. Filum: Chordata;
  3. Kelas: Mamalia;
  4. Ordo: Carnivora;
  5. Famili: Felidae;
  6. Genus: Felis

Habitat Kucing Hutan (Felis bengalensis)

Tempat hidup yang dihuninya ialah hutan dan kawasan bertetumbuhan di dekat perkampungan. Kucing ini mempergunakan sarang yang dibuatnya di gua-gua yang kecil atau di liang-liang batu. Pada siang hari kucing ini tidur di sarang ini, baru pada malam hari keluar mencari mangsa. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil. Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa. Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, mulai dari Lembag Amur di Rusia sampai ke Cina, India dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Habitat Kucing Hutan (Felis bengalensis)Tempat hidup yang dihuninya ialah hutan dan kawasan bertetumbuhan di dekat perkampungan. Kucing ini mempergunakan sarang yang dibuatnya di gua-gua yang kecil atau di liang-liang batu. Pada siang hari kucing ini tidur di sarang ini, baru pada malam hari keluar mencari mangsa. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil. Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa. Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, mulai dari Lembag Amur di Rusia sampai ke Cina, India dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Hukum Pemburuan Kucing Hutan

Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Print Friendly