Perempuan yang sedang hamil di larang membunuh binatang, atau sekedar menyakitinya larangan ini juga termasuk kepada suami si perempuan hamil tersebut. Mitos wanita hamil di larang menyakiti binatang ini telah ada dari dulu dan sampai sekarang di jaman yang serba canggih ini masih saja tetap banyak orang yang menerapkanya.

Sirikan atau pantangan bagi wanita hamil dan suaminya untuk tidak menyakiti binatang, adalah sebuah perbuatan yang baik agar ibu yang sedang hamil tidak sembarangan membunuh atau menyiksa binatang. Akan tetapi jika di kait-kaitkan ke hal-hal yang tidak masuk akal maka ini hanyalah mitos belaka, karena di percaya jika orang yang sedang hamil menyiksa binatang si anak yang lahir nanti akan menderita kecacatan fisik seperti yang ia lakukan ke binatang tersebut, hal semacam ini sudah jelas sangat salah kaprah dan hanya mitos.

Cacat fisik bayi yang lahir, bukan di karenakan si ayah atau ibu bayi tersebut membunuh binatang atau menyakitinya, hal tersebut memang terjadi karena kehendak Allah SWT dan tidak bisa di kaitkan dengan menyakiti binatang. Logikanya kita berfikir, ada banyak orang yang sama sekali tidak pernah menyakiti binatang semasa hamilnya akan tetapi ia tetap di karuniai seorang anak yang cacat secara fisik

Dari kesimpulan di atas, bisa kita ambil pedoman bahwa membunuh atau menyakiti binatang semasa hamil adalah baik, akan tetapi terjadinya mitos jika di kaitkan dengan sesuatu yang akan terjadi pada si jabang bayi nanti.