Salah satu pelanggaran berat mengenai hewan adalah memburunya di alam liar secara bebas. terlebih hewan tersebut dilindungi. Sudah pasti akan berurusan dengan hukum. Lalu gimana jika kamu menemukan pemburu liar? gimana cara melaporkannya? berikut adalah cara yang bisa kalian lakukan

Cara Lapor Pemburuan Hewan

Jika kamu mengetahui tentang pemburuan hewan secara liar dan dilindungi, kamu dapat melaporkannya ke pihak yang  berwenang agar tindakan dapat diambil untuk menghentikan aktivitas tersebut. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:

  1. Catat informasi: Catat informasi sebanyak mungkin tentang lokasi, waktu, jenis hewan yang diburu, dan jumlah pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Jika memungkinkan, foto atau video kegiatan pemburuan hewan secara liar tersebut.
  2. Laporkan ke pihak berwenang: kamu dapat melaporkan aktivitas pemburuan hewan secara liar dan dilindungi ke pihak berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Kejahatan, atau ke polisi setempat.
  3. Sertakan bukti: Sertakan bukti seperti foto atau video yang menunjukkan aktivitas pemburuan hewan secara liar dan dilindungi tersebut. Semakin banyak bukti yang kamu dapatkan, semakin besar kemungkinan bahwa tindakan akan diambil untuk menghentikan aktivitas tersebut.
  4. Lindungi dirimu: Jangan berusaha untuk menghadapi pelaku secara langsung. Laporkan kegiatan tersebut dengan aman dan jangan membahayakan dirimu sendiri.

Dalam situasi darurat, kamu dapat langsung menghubungi nomor telepon darurat setempat seperti 110 atau 112 untuk meminta bantuan dan melaporkan aktivitas pemburuan hewan secara liar dan dilindungi tersebut.

Hukum Pemburuan liar di Indonesia

Pemburuan liar di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal-pasal terkait pemburuan liar di Indonesia di antaranya:

  1. Pasal 21: Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara, atau memperniagakan satwa liar yang dilindungi.
  2. Pasal 23: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang membahayakan atau mengganggu habitat satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. Pasal 31: Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
  4. Pasal 33: Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 150 juta rupiah.

Selain itu, pemburuan liar juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2017 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, serta peraturan daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.