Kawasan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Konservasi atau kawasan yang dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya.

International Union for Conservation for Nature (IUCN) pada tahun 1994 menetapkan pengertian kawasan yang dilindungi (protected area) adalah sebuah wilayah daratan dan atau perairan yang ditetapkan untuk perlindungan dan pengawetan keragaman hayati dan sumber daya alam serta budaya yang terkait, serta dikelola secara legal atau efektif (Guthridge-Gould, 2010, dalam Hermawan et al., 2014). Kawasan konservasi dimaksudkan sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yang ada didalamnya.

Konservasi keanekaragaman hayati yang diwujudkan dalam bentuk kawasan konservasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep pembangunan berkelanjutan karena bertujuan untuk mengelola sumberdaya alam dan ekosistemnya yang meliputi aspek pemanfaatan, pengawetan, dan perlindungan sehingga bermanfaat dan mendukung kehidupan manusia (Saefullah, 2017). Hermawan et al. (2014) menyatakan bahwa esensi dari sebuah kawasan konservasi adalah berbasis wilayah tertentu; bertujuan untuk keanekaragaman hayati; membutuhkan suatu pengelolaan; ada otoritas pengelola untuk menjamin penyelenggaraan upaya konservasi.

Lalu apa saja saja jenis Kawasan Konservasi atau Kawasan Hutan? Simak penjelasan Hewanpedia berikut:

1. Taman Nasional

Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam.

Menananam tanaman pangan, menanam pohon, pemukiman, pengambilan herba dan kayu bakar, berburu, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, introduksi eksotik, tidak boleh dilakukan di Taman Nasional. Menananam tanaman pangan, menanam pohon, pengambilan herba dan kayu bakar, berburu, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, introduksi eksotik, dapat menyebabkan terganggunya keaslian dan kealamian kawasan , merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem merusak keindahan dan gejala alam.

Pengambilan yang berlebihan bisa saja menyebabkan hilangnya spesies tertentu dari taman Nasional atau tergantinya spesies asli oleh spesies asing yang ditanam. Hal ini bisa menebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada. Penebangan pohon untuk komesial menimbulkan dampak negatif yang bisa merusak fisik kawasan misalnya penebangan yang menggunakan berbagai peralatan berat akan merusak kondisi tanah dan vegetasi. Pemukiman dilarang karena akan merubah fungsi pokok kawasan yang awalnya hutan menjadi areal pemukiman. Adanya pemukiman juga menimbulkan kerusakan secara fisik baik itu proses pembangunan pemukimannya maupun aktifitas masyarakat di pemukiman itu nantinya.

Kegiatan yang tidak dilarang adalah menangkap ikan, berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, eksplorasi mineral, pengendalian margasatwa, pemanfaatan oleh pengunjung. Pemanfaatan tersebut bisa disesuaikan dengan zona yang ada pada Taman Nasional. Pada zona inti bisa dilakukan kegiatan yang terkait dengan penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan yang menunjang budidaya seperti koleksi ilmiah dengan izin. Pada zona rimba kita bisa melakukan pembinaan habitat dan populasi satwa dan wisata alam terbatas. Pada zona pemanfaatan selain kegiatan pada zona rimba dan inti kita juga bisa melakukan wisata alam dan rekreasi dengan tetap menjaga keaslian nya. (PP no 68 th 1998 Pasal 48-51). Eksplorasi mineral dilakukan jika mendapat ijin dari Mentri atas persetujuan DPR. Bentuk penambangan tidak dengan pola penambangan terbuka dan tidak mengubah fungsi pokok kawasan. (UU no 41 th 1999 Pasal 38).

2. Cagar Alam

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Segala bentuk kegiatan seperti menananam tanaman pangan, menanam pohon, pemukiman, penebangan pohon untuk komesial, pengambilan herba dan kayu bakar, berburu, menangkap ikan, berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, eksplorasi mineral, pengendalian margasatwa, pemanfaatan oleh pengunjung, introduksi eksotik tidak diperbolehkan dalam kawasan ini. Ini semua diterapkan untuk menjaga perkembangan ekologis kawasan agar tetap alami. (UU No5. th 1990 pasal 30 dan UU no 41 th 1999 pasal 24)

Kegiatan dalam kawasan cagar alam hanya terbatas untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya sehingga jauh dari segala unsur pemanfaatan yang sifatnya komersial. Kegiatan penelitian dan pengembangan diperbolehkan karena dalam menunjang pengawetan cagar alam, dianggap sangat penting untuk mengetahui proses-proses ekologi yang terjadi, diantaranya siklus energi, siklus hara, siklus air, interaksi antar dan inter spesies baik tumbuhan maupun satwa.

Dengan demikian, keutuhan kawasan dapat diketahui secara kuantitatif, dan perkembangannya dapat dipantau. Untuk penelitian yang menunjang pemanfaatan dan budidaya ditujukan terhadap seleksi jenis tumbuhan dan satwa yang kandungannya dapat dimanfaatkan misalnya untuk obat-obatan, sebagai benih atau bibit unggul dalam menunjang peningkatan produksi pangan, sandang dan papan, serta perbanyakan dan peningkatan kualitas jenis melalui rekayasa genetik. Kegiatan penelitian tersebut lebih banyak di luar kawasan, sedangkan dalam kawasan cukup mengambil contoh spesimen. (UU no 5 th 1990 pasal 17 dan PP no 68 th 1998 pasal 20)

3. Suaka Margasatwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Menananam tanaman pangan, menanam pohon, pemukiman, penebangan pohon untuk komesial, berburu, menangkap ikan, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, introduksi eksotik tidak boleh dilakukan di Suaka Margasatwa. Kegiatan dalam kawasan suaka margasatwa hanya terbatas untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan, ilmu pengetahuan, wisata terbatas dan kegiatan lain yang menunjang budidaya sehingga jauh dari segala unsur pemanfaatan kecuali wisata terbatas. Kegiatan seperti perburuan, introduksi eksotis mengambil bagian tumbuhan atau satwa dan mengubah bentang alam termasuk dalam kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan dan itu tidak diperbolehkan. (PP no 68 th 1998 pasal 19)

Kegiatan yang bisa dilakukan di Suaka Margasatwa adalah pengambilan herba dan kayu bakar, berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, eksplorasi mineral, pengendalian margasatwa, pemanfaatan oleh pengunjung. Pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengendalian margasatwa adalah upaya untuk pengawetan pada kawasan Suaka Margasatwa untuk tetap menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya. (PP no 68 th 1998 pasal 15-17). Untuk kegiatan merupakan manfaat yang bisa diambil dari Suaka Margasatwa yaitu untuk keperluan penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan wisata alam. (PP no 68 th 1998 pasal 24).

4. Taman Wisata

Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.

Menananam tanaman pangan, pemukiman, penebangan pohon untuk komesial, pengambilan herba dan kayu bakar, berburu, menangkap ikan, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, eksplorasi mineral, dilarang di kawasan Taman Wisata. Kegiatan – kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama dan peruntukan dari Taman Wisata. Kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada kawasan yang mengakibatkan fungsi utama sebagai tempat wisata dan rekreasi menurun. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa mengurangi keindahan alam, merusak kealamian dan keaslian kawasan. (PP no 68 th 1998 pasal 46).

Kegiatan menanam pohon, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengendalian margasatwa, introduksi eksotik boleh dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan, dan meningkatkan potensi wisata alam yang ada. berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pemanfaatan oleh pengunjung, merupakan fungsi utama dari Taman wisata yaitu sebagai tempat wisata dan rekreasi dan penelitian serta pendidikan. (PP no 68 th 1998 pasal 53).

5. Taman Buru

Taman buru adalah suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu. Kawasan ini harus memiliki habitat yang masih alami atau semi-alami. Jadi setiap kegiatan yang menyebabkan berubahnya habitat dan juga merubah fungsi pokok kawasan tidak diperbolehkan.

Menananam tanaman pangan dan pengambilan herba dan kayu bakar tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan mengganggu kondisi alami baik itu habitat maupun kondisi satwanya. Selain itu juga akan memperbesar kemungkinan rusaknya kawasan oleh masyarakat. Mendirikan pemukiman tidak diperbolehkan karena akan merubah fungsi pokok kawasan, dan juga akan menimbulkan gangguan terhadap satwa. Penebangan untuk komersil tidak di ijinkan karena dampak penebangan yang besar bagi kawasan dan juga akan memberikan pengaruh negatif terhadap satwa. introduksi eksotik tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan mengganggu kondisi alami baik itu habitat maupun kondisi satwanya.

Untuk kegiatan lainnya, seperti menanam pohon, berburu, menangkap ikan, berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, eksplorasi mineral, pengendalian margasatwa, pemanfaatan oleh pengunjung tidak dilarang di dalam taman buru. Kegiatan-kegiatan tersebut ada yang merupakan kegiatan yang memang diperuntukan untuk taman buru yaitu berburu, menangkap ikan, dan berkemah. Ada juga kegiatan yang menunjang keseimbangan habitat seperti pengelolaan habitat, menanam pohon, introduksi non eksotik dan pengendalian margasatwa. Sedangkan kegiatan lainnya tidak dilarang karena dianggap sebagai pengoptimalan manfaat dari Taman buru, seperti pengambilan rotan dan kayu dengan ijin,dan eksplorasi mineral, dengan tanpa menimbulkan kerusakan yang berarti. Pengambilan koleksi ilmiah dengan izin diperbolehkan untuk kemajuan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

6. Zona Penyangga dengan Batas Khusus

Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan.

Menananam tanaman pangan, pemukiman, penebangan pohon untuk komesial, berburu, tidak bisa dilakukan dalam kawasan ini karena dapat mengganggu fungsi daerah penyangga. Daerah penyangga yang memiliki fungsi penting bagi kelangsungan siklus ekologi bisa menglami gangguan karena kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut bisa mengganggu siklus ekologi yang ada karena terjadinya perubahan fungsi serta peralihan tata guna lahan. (UU no 5 th 1990 pasal 10).

Pengambilan herba dan kayu bakar, menangkap ikan, berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, eksplorasi mineral, pemanfaatan oleh pengunjung, bisa dilakukan selama tidak mengganggu fungsi pokok. Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang ada. Kegiatan seperti Menanam pohon, pengendalian margasatwa, introduksi eksotik bisa menjadi upay perbaikan terhadap kondisi zona penyangga. (PP no 68 th 1998 pasal 57).

7. Hutan Lindung

Hutan Lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Kondisi kawasannya berada pada lokasi yang tinggi, curam, dengan tingkat erosi tinggi serta tanah yang mudah terbasuh hujan, sehingga penutupan tanah berupa hutan adalah mutlak diperlukan untuk melindungi kawasan tangkapan air dan mencegah longsor dan erosi.

Menananam tanaman pangan, pemukiman, penebangan pohon untuk komesial, tidak diperbolehkan untuk dilakukan di Hutan Lindung. Kegiatan pemanfaatan ini dikhawatirkan akan mengubah fungsi pokok dari hutan lindung. Kemampuan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah akan menurun bahkan hilang karena kegiatan-kegiatan tersebut. Hal ini akan berdampak buruk karena bisa menyebabkan terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Kegiatan yang tidak dilarang adalah menanam pohon, pengambilan herba dan kayu bakar, berburu, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, menangkap ikan, berkemah, koleksi ilmiah dengan izin, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, eksplorasi mineral, pengendalian margasatwa, pemanfaatan oleh pengunjung dan introduksi eksotik.

Hutan lindung boleh dimanfaatkan untuk kegiatan – kegiatan tersebut baik itu terkait dengan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan maupun hasil hutan non kayunya karena tidak merubah fungsi utama dari kawasan. Pengambilan herba dan kayu bakar, berburu, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, menangkap ikan, koleksi ilmiah dengan izin, pengambilan rotan dan kayu dengan ijin, eksplorasi mineral, pemanfaatan oleh pengunjung boleh dilakukan dengan memperoleh ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan non kayu. Eksplorasi mineral dan pemanfaatan lain diluar kegiatan kehutanan bisa dilakukan dengan memperoleh ijin dan tidak menimbulkan kerusakan. (UU no 41 th 1999 Pasal 38).

Usaha pemanfaatan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. (UU no 41 th 1999 pasal 26).

Menanam pohon, pengelolaan habitat, introduksi non eksotik, pengendalian margasatwa, dan introduksi eksotik bisa dilakukan untuk tetap menjaga kemampuan Hutan Lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.